Buang Limbah ke Saluran Air di Klender, Oknum Pegawai Sedot Tinja Didenda Rp500 Ribu

Selasa, 24 Agustus 2021 - 01:03 WIB
loading...
Buang Limbah ke Saluran Air di Klender, Oknum Pegawai Sedot Tinja Didenda Rp500 Ribu
Oknum sedot wc membuang limbah tinja ke saluran air di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: infojakartatimur
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merespon laporan warga ihwal limbah tinja yang sengaja dibuang di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Kejadian itu viral di media sosial Instagram @info_cipinangmuara. Tampak dua oknum petugas truk sedot WC secara sengaja membuang limbah tinja tersebut.



Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi ikhwan, mengatakan, pihaknya telah meninjau ke lokasi pembuangan limbah domestik itu pada Sabtu (21/8/2021).

"Setelah meninjau, kami berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung dan Duren Sawit terkait lokasi pembuangan limbah, serta dilakukan monitoring terhadap truk-truk sedot WC yang berada di dua wilayah kecamatan itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Saat meninjau lokasi tersebut pihaknya mendapati tumpukan tinja yang dibuang oleh oknum sedot WC. "Hasil koordinasi kepolisian didapati identitas dari pemilik kendaraan bernopol B 9008 UNA. Inisial pengemudinya MD," ungkapnya.



Atas perbuatannya, oknum petugas sedot WC itu dikenakan sanksi denda senilai Rp500 ribu. "Dikenakan sanksi senilai Rp500 ribu. Sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b," ucapnya.

Adapun bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b tentang Pengelolaan Sampah itu sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dikenai uang paksa maksimal Rp500 ribu.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)