Polisi Sikat 9 Remaja Pelaku Begal di Bekasi, Tiap Beraksi Lukai Korban

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:32 WIB
loading...
Polisi Sikat 9 Remaja Pelaku Begal di Bekasi, Tiap Beraksi Lukai Korban
Polisi menangkap 9 remaja pelaku begal yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polisi menangkap 9 remaja pelaku begal yang kerap beraksi di Bekasi. Mereka digulung di lokasi berbeda. Para pelaku adalah remaja putus sekolah maupun yang masih bersekolah di bangku SMP dan SMA. Setiap beraksi mereka membawa celurit dan parang, bahkan selalu melukai korbannya.

”Sebagian besar pelaku masih di bawah umur dan tidak segan melukai korbannya dengan celurit maupun parang,” kata Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Bersenjatakan Celurit dan Parang, Kawanan Begal di Bawah Umur Dibekuk

Sementara, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran atau DPO. Laporan pertama kejadian begal motor di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kamis 17 Juni 2021. Pelaku yang ditangkap yakni HR (17), RS (16), MA (15), AR (20).

Kemudian, kejadian begal di Jalan Raya Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, 30 Juni 2021 dengan tersangka yang diamankan yakni A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO. Kemudian, kejadian di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani, Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Senin 5 Juli 2021. Adapun tersangka yang ditangkap yakni Farhan Sihabudin dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki sebagai penadah masih DPO.

”Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya. Mereka selama ini selalu meresahkan warga Bekasi,” kata Hendra.
Baca juga: Ini Wajah Pelaku Begal yang Digulung Warga Bekasi

Dari semua aksi begal itu dilakukan saat situasi dan waktu sepi tidak banyak orang melintas di jalan tersebut. Para tersangka juga melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya. Bahkan, dari salah satu kejadian di Babelan, korban terkena celurit di bagian bahunya.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, tujuh unit handphone, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, STNK, bukti pembelian motor dan besi panjang.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)