Pengendara Mobil Berpelat Nomor Polri Ditangkap, Pelaku Bukan Anggota Polisi

Minggu, 22 Agustus 2021 - 12:56 WIB
loading...
Pengendara Mobil Berpelat Nomor Polri Ditangkap, Pelaku Bukan Anggota Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, polisi telah menangkap sopir Toyota Fortuner yang melaju melawan arah dan melakukan tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, polisi telah menangkap sopir Toyota Fortuner yang melaju melawan arah dan melakukan tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus ini viral di media sosial karena pelaku menggunakan pelat dinas polisi saat insiden terjadi. "Pelaku sudah diamankan, bukan polisi," kata Sambodo, Minggu (22/8/2021). (Baca juga; Mobil Pelat Nomor Polri Lawan Arah dan Tabrak Kendaraan, Polda Metro Siap Ekspos Kasus )

Sambodo menerangkan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini pengemudi sedang dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Baca juga; Polisi Usut Fortuner Pelat Dinas yang Tabrak Mobil Peugeot di Kebayoran Lama )

Sebelumnya, viral di media sosial aksi kejar-kejaran antara mobil Peugeot dan Marcedes-Benz terhadap mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas polisi 3488-07. Kendaraan itu dikejar setelah sebelumnya melaju melawan arah di Jalan Tentara Pelajar dan menyerempet mobil Marcedes-Benz dan Peugeot pada Jumat 20 Agustus 2021 pukul 02.30 WIB.

Setelah diserempet sampai kaca spion pecah, kedua mobil korban berbalik arah dan mengejar pelaku. Namun bukannya berhenti, mobil itu malah semakin ngebut dan bahkan menabrak bagian depan mobil Peugeot hingga ringsek.

Pengendara mobil Marcedes-Benz sempat berhasil menghadang laju kendaraan mobil berpelat dinas polisi tersebut di Pos Pengumben 2. Saat korban menghampiri sopir Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu tancap gas hingga korban jatuh dan terseret.

Korban kemudian melaporkan tindak tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap sang sopir pada Sabtu (21/8/2021).
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)