Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah
loading...
A
A
A
TANGERANG - Setelah menjalani rangkaian agenda persidangan, terdakwa mafia tanah yakni Darmawan dan Mustafa Camal akhirnya divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Kamis (19/8/2021). Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti melakukan kejahatan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan dalam sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Sidang tersebut berlangsung di PN Tangerang Klas 1 A. Dihadiri oleh warga Pinang yang terdampak penyerobotan lahan. Kemudian, terdakwa hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.
Hakim Nelson menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan 2 terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu (18/8/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," ujar Nelson.
Dari keterangan para saksi yang sudah diterima telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. "Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Keduanya terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa juga menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.
Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut. "Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/8/2021) ya," kata Nelson.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi
Warga Pinang Minarto mengaku senang dengan keputusan hakim yang membuktikan kalau hakim telah memperjuangkan hak warga. "Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah memperjuangkan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya," ujarnya.
Meski telah diputuskan bersalah hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor 120/Pen.Eks/2020/PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu.
Minarto memutuskan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang belum dicabut tersebut. "Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak," ucapnya.
Keduanya terbukti melakukan kejahatan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan dalam sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Sidang tersebut berlangsung di PN Tangerang Klas 1 A. Dihadiri oleh warga Pinang yang terdampak penyerobotan lahan. Kemudian, terdakwa hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.
Hakim Nelson menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan 2 terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu (18/8/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," ujar Nelson.
Dari keterangan para saksi yang sudah diterima telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. "Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Keduanya terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa juga menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.
Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut. "Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/8/2021) ya," kata Nelson.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi
Warga Pinang Minarto mengaku senang dengan keputusan hakim yang membuktikan kalau hakim telah memperjuangkan hak warga. "Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah memperjuangkan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya," ujarnya.
Meski telah diputuskan bersalah hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor 120/Pen.Eks/2020/PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu.
Minarto memutuskan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang belum dicabut tersebut. "Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak," ucapnya.
(jon)