Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
loading...
A
A
A
TANGERANG - Terdakwa kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang meminta dibebaskan melalui persidangan di PN Tangerang dengan agenda pledoi atau pembelaan. Sidang ini menghadirkan terdakwa Darmawan dan Mustafa Kamal secara daring.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan ini, terdakwa Darmawan meminta bebas. Menurut Darmawan, dirinya tidak terbukti membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga. "Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas," ujarnya dalam persidangan secara virtual, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi
Sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual. Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Sementara, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya. Semua itu dilakukan atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi. Sedangkan saat ini keberadaan Afandi belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (16/8/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa 2 tahun penjara. Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Baca juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
Warga Pinang bernama Saipul Basri mengatakan, alasan Darmawan tidak bisa diterima. Pasalnya, dari fakta persidangan dia terbukti melakukan tindakan itu. "Darmawan beralibi ingin bebas padahal dia aktor intelektual. Dari proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas. Artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat di dalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO. Ini sudah terselubung," ungkapnya.
Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa. Kemudian, tuntutan 2 dan 3 tahun itu tidak dikurangi. "Karena bagaimanapun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tuntutan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun," ucapnya.
Lihat Juga: Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan ini, terdakwa Darmawan meminta bebas. Menurut Darmawan, dirinya tidak terbukti membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga. "Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas," ujarnya dalam persidangan secara virtual, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi
Sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual. Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Sementara, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya. Semua itu dilakukan atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi. Sedangkan saat ini keberadaan Afandi belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (16/8/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa 2 tahun penjara. Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Baca juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
Warga Pinang bernama Saipul Basri mengatakan, alasan Darmawan tidak bisa diterima. Pasalnya, dari fakta persidangan dia terbukti melakukan tindakan itu. "Darmawan beralibi ingin bebas padahal dia aktor intelektual. Dari proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas. Artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat di dalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO. Ini sudah terselubung," ungkapnya.
Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa. Kemudian, tuntutan 2 dan 3 tahun itu tidak dikurangi. "Karena bagaimanapun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tuntutan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun," ucapnya.
Lihat Juga: Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah
(jon)