Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan via Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan pegawai sebuah bank berinisial RAG (32) menjual senjata api (senpi) rakitan lewat media sosial (medsos). RAG ditangkap di restoran cepat saji di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2021) lalu.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, praktik penjualan senpi rakitan itu terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di medsos. Ternyata ada seseorang yang menawarkan senpi rakitan seharga Rp7 juta. "Kami berpura-pura hendak membeli pada pelaku," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Perampok Bersenpi Dobrak Pintu Rumah dan Sekap Anak Korban
Polisi mencoba bernegosiasi dengan RAG untuk melakukan transaksi di sebuah restoran cepat saji di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi lantas menangkapnya dan mengamankan barang bukti sepucuk pistol rakitan revolver 9 milimeter.
Senpi rakitan yang disita dari pelaku berkualitas baik dapat meledakkan peluru mirip buatan pabrik. Polisi masih mengembangkan kasus guna mencari tahu sudah berapa kali RAG menjual senpi rakitan lantaran banyak pelaku aksi kejahatan menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam korban.
Baca juga: Bekasi Lagi PPKM Darurat, 2 Anggota Ormas Malah Bawa Senpi Rakitan dan Senjata Tajam
"Pelaku RAG ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Alex.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, praktik penjualan senpi rakitan itu terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di medsos. Ternyata ada seseorang yang menawarkan senpi rakitan seharga Rp7 juta. "Kami berpura-pura hendak membeli pada pelaku," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Perampok Bersenpi Dobrak Pintu Rumah dan Sekap Anak Korban
Polisi mencoba bernegosiasi dengan RAG untuk melakukan transaksi di sebuah restoran cepat saji di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi lantas menangkapnya dan mengamankan barang bukti sepucuk pistol rakitan revolver 9 milimeter.
Senpi rakitan yang disita dari pelaku berkualitas baik dapat meledakkan peluru mirip buatan pabrik. Polisi masih mengembangkan kasus guna mencari tahu sudah berapa kali RAG menjual senpi rakitan lantaran banyak pelaku aksi kejahatan menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam korban.
Baca juga: Bekasi Lagi PPKM Darurat, 2 Anggota Ormas Malah Bawa Senpi Rakitan dan Senjata Tajam
"Pelaku RAG ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Alex.
(jon)