Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan via Medsos

Kamis, 19 Agustus 2021 - 14:45 WIB
loading...
Mantan Pegawai Bank...
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti senjata api (senpi) rakitan di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Mantan pegawai sebuah bank berinisial RAG (32) menjual senjata api (senpi) rakitan lewat media sosial (medsos). RAG ditangkap di restoran cepat saji di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2021) lalu.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, praktik penjualan senpi rakitan itu terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di medsos. Ternyata ada seseorang yang menawarkan senpi rakitan seharga Rp7 juta. "Kami berpura-pura hendak membeli pada pelaku," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Perampok Bersenpi Dobrak Pintu Rumah dan Sekap Anak Korban

Polisi mencoba bernegosiasi dengan RAG untuk melakukan transaksi di sebuah restoran cepat saji di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi lantas menangkapnya dan mengamankan barang bukti sepucuk pistol rakitan revolver 9 milimeter.

Senpi rakitan yang disita dari pelaku berkualitas baik dapat meledakkan peluru mirip buatan pabrik. Polisi masih mengembangkan kasus guna mencari tahu sudah berapa kali RAG menjual senpi rakitan lantaran banyak pelaku aksi kejahatan menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam korban.
Baca juga: Bekasi Lagi PPKM Darurat, 2 Anggota Ormas Malah Bawa Senpi Rakitan dan Senjata Tajam

"Pelaku RAG ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Alex.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)