Usai Diperiksa Polisi, Jerinx SID Ajak Pelapor untuk Tempuh Jalur Damai
loading...
A
A
A
JAKARTA - I Gede Ary Astina alias Jerinx telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx meminta kasus diselesaikan dengan berdamai.
Jerinx yang didampingi istrinya, Nora Alexandra diperiksa sekitar 4 jam dari pukul 14.10-23.20 WIB kemarin. Setidaknya ada 18 pertanyaan lontarkan kepada Jerinx saat menjalani pemeriksaan.
"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," kata Jerinx usai diperiksa, Sabtu (14/8/2021). Jerinx menuturkan, meminta pihak kepolisian menjadi penghubung untuk melakukan komunikasi dengan pihak pelapor. Tidak hanya itu, dia juga siap untuk melakukan pertemuan dengan Adam Deni.
"Siap (bertemu dengan pelapor)," ujarnya.
Kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha mengatakan, 18 pertanyaan tersebut terkait dengan kronologis awal hingga terjadi pengancaman. Dalam kesempatan tersebut, Manik memohon kepada pihak kepolisan untuk mengambil jalur perdamaian.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian," jelasnya.
Sebelumnya, drumer band SID itu dilaporkan Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik. Diduga Jerinx menuduh Adam sebagai dalang di balik akun @jrxsid yang mendadak hilang.
Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lelaki asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jerinx yang didampingi istrinya, Nora Alexandra diperiksa sekitar 4 jam dari pukul 14.10-23.20 WIB kemarin. Setidaknya ada 18 pertanyaan lontarkan kepada Jerinx saat menjalani pemeriksaan.
"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," kata Jerinx usai diperiksa, Sabtu (14/8/2021). Jerinx menuturkan, meminta pihak kepolisian menjadi penghubung untuk melakukan komunikasi dengan pihak pelapor. Tidak hanya itu, dia juga siap untuk melakukan pertemuan dengan Adam Deni.
"Siap (bertemu dengan pelapor)," ujarnya.
Kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha mengatakan, 18 pertanyaan tersebut terkait dengan kronologis awal hingga terjadi pengancaman. Dalam kesempatan tersebut, Manik memohon kepada pihak kepolisan untuk mengambil jalur perdamaian.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian," jelasnya.
Sebelumnya, drumer band SID itu dilaporkan Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik. Diduga Jerinx menuduh Adam sebagai dalang di balik akun @jrxsid yang mendadak hilang.
Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lelaki asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(hab)