Masjid Raya Hasyim Asy'ari Tak Ikuti Imbauan DMI Soal Salat Jumat 2 Gelombang

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 12:50 WIB
loading...
Masjid Raya Hasyim Asyari Tak Ikuti Imbauan DMI Soal Salat Jumat 2 Gelombang
Salat Jumat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya Kiai Hasyim Asy'ari Cengkareng, Jakarta Barat, merasa keberatan terkait imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk memberlakukan dua gelombang Salat Jumat didasarkan pada ganjil genap nomor ponsel.

Sekretaris DKM Kyai Haji Hasyim Asy'ari, Humaidi mengatakan, pembagian gelombang jemaah berdasarkan nomor kartu telepon itu dinilai tidak efektif. Sebab, sering kali ditemukan masyarakat atau jamaah yang memiliki nomor telepon ganda.

"Dengan nomor induk kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebetulnya lebih mudah karena tidak mungkin ganda, tapi tetap saja pada praktiknya menyulitkan pihak DKM," kata Humaidi saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).

Ia mengatakan, aturan sebelumnya mengenai batasan 25 persen jamaah dari kapasitas masjid, dinilai sudah sangat bijak. Di mana dalam prinsipnya, tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) ketat .

"Kalau pakai nomor telepon verifikasinya seperti apa? Ya mungkin tetap kita laksanakan screening tapi nanti orang nyangkanya mau salat kok ribet," tutur Humaidi.

Dikatakannya, tidak pernah dalam sejarahnya umat Islam mengadakan salat jumat dua gelombang berdasarkan nomor telepon ganjil genap. Kendati demikian, ia berpendapat, sepanjang Salat Jumat-nya dilaksanakan berada pada waktu dhuzur, tak menjadi masalah untuk dibagi dua gelombang.

"Sebenernya dalam ilmu Fiqh tak ada pembahasan gamblang mengenai hal ini, dan bila itu alasannya untuk darurat perlu ada kajian lagi," imbuhnya.

Untuk itu, mulai hari ini pihak DKM Kiai Hasyim Asy'ari tetap melaksanakan salat Jumat satu gelombang dengan ketentuan jamaah 25 persen dari kapasitas yakni sebanyak 3000 orang. Bila nantinya aturan 25 persen itu terdapat evaluasi, pihaknya , tak menutup mata menerapkan imbauan dari DMI.

"Jadi setelah penyelenggaraan kembali salat jumat hari ini, kita akan evaluasi untuk menerapkan kebijakan seperti apa pada jumat pekan depan," katanya.

Sebelumnya, imbauan DMI mengenai tata cara salat Jumat dengan dua gelombang ganjil genap berdasarkan nomor handphone jemaah kembali ramai di media sosial hari ini. Padahal, imbauan itu sudah tertuang sejak tahun lalu, pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani ketua DMI, Jusuf Kalla.

Pada poin surat edaran DMI tertuang pemberlakuan dua gelombang pada salat Jumat yakni gelombang 1 pukul 12 untuk jemaah yang memiliki nomor handphone ujungnya genap. Sedangkan gelombang 2 pukul 13.00 untuk jemaah yang memiliki nomor handphone ganjil.

Wakil ketua DMI, Masdar Farid Masudi mengatakan, pemberlakuan dua gelombang pada salat jumat tidak dipermasalahkan jika tempatnya tidak mencukupi akibat adanya sosial distancing.

"Tidak masalah; jika memang tempatnya tidak mencukupi, dikarenakan penjarakan sosial (social distancing) diantara jemaah dalam era pandemi yang tengah melanda kita semua," jelas Masdar saat dihubungi MNC Portal, Rabu 11 Agustus 2021.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)