Ganjil Genap Tak Pandang Bulu, Mobil Pejabat Tetap Diputar Balik di Thamrin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ganjil genap yang baru kembali diterapkan di Jakarta tidak pandang bulu. Sejumlah mobil pejabat dengan kode huruf RFP, RFT, RFW, dan kode huruf pejabat sejenisnya diputarbalikkan di titik pengendalian mobilitas ganjil genap Air Mancur Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).
"Saya mau ke arah Sudirman Thamrin, gak bisa ya," ujar pengemudi mobil pejabat pelat hitam nomor ganjil dengan tiga huruf terakhir RFP saat melintas di kawasan Thamrin, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi, Warganet Senang Jalanan Kembali Macet
Polisi yang bertugas di lokasi menjawab bahwa semua mobil pelat hitam dengan nomor ganjil tidak boleh memasuki 8 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap. "Tidak bisa melintas untuk kendaraan mobil pelat hitam ganjil di tanggal genap," tegas Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanto.
"Tidak ada pengecualian untuk kendaraan pribadi dengan pelat hitam. Kita harapkan semua masyarakat memahami hal ini," tambahnya.
Baca juga: Jaga 3 Lokasi Ganjil Genap di Jakbar, Polisi: Terkendali, Cenderung Sepi
Kendaraan yang boleh melintas di area pengendalian mobilitas ganjil genap yakni sepeda motor, kendaraan roda empat dengan pelat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi, dan lainnya.
Adapun 8 ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
"Saya mau ke arah Sudirman Thamrin, gak bisa ya," ujar pengemudi mobil pejabat pelat hitam nomor ganjil dengan tiga huruf terakhir RFP saat melintas di kawasan Thamrin, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi, Warganet Senang Jalanan Kembali Macet
Polisi yang bertugas di lokasi menjawab bahwa semua mobil pelat hitam dengan nomor ganjil tidak boleh memasuki 8 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap. "Tidak bisa melintas untuk kendaraan mobil pelat hitam ganjil di tanggal genap," tegas Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanto.
"Tidak ada pengecualian untuk kendaraan pribadi dengan pelat hitam. Kita harapkan semua masyarakat memahami hal ini," tambahnya.
Baca juga: Jaga 3 Lokasi Ganjil Genap di Jakbar, Polisi: Terkendali, Cenderung Sepi
Kendaraan yang boleh melintas di area pengendalian mobilitas ganjil genap yakni sepeda motor, kendaraan roda empat dengan pelat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi, dan lainnya.
Adapun 8 ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap yakni:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
(jon)