Nakes Perempuan Ini Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong di Jakarta Utara

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:59 WIB
loading...
Nakes Perempuan Ini Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong di Jakarta Utara
Polrestro Jakarta Utara memperlihatkan EO nakes yang melakukan suntik vaksin kosong di Penjaringan, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Utara menetapkan tenaga kesehatan (Nakes) berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus pemberian vaksin kosong di salah satu sekolah di Penjaringan, Jakarta Utara. EO merupakan vaksinator penyuntikan vaksin kosong tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah sempat viral di media sosial tentang adanya suntikan kosong, petugas Satreskrim langsung melakukan pengecekan dan pendalaman. "Dilakukan pendalaman dan kemudian dicek lalu berhasil mengamankan saudari EO tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan dan memang diakui itu tidak ada isinya," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara pada Selasa (10/8/2021).

Menurut Yusri, EO merupakan salah satu perawat yang menjadi relawan sebagai vaksinator di tengah gencar-gencarnya program vaksinasi massal.

"Ini yang harus kita kesampingkan. Tetapi namanya kita negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Yusri.

Yusri menuturkan, sebelumnya menetapkan EO sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan termasuk EO. Selain itu sejumlah barang bukti pun telah disita petugas.

"Kami persangkakan di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular," tegas Yusri.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi satu buah botol vial, satu syringe (suntikan), satu kotak cooler, satu safe box, satu APD dan sepasang sarung tangan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)