Diduga Jadi Jaminan Utang, Bocah RK Diberi Beasiswa dari Polisi
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi memberikan sejumlah uang untuk beasiswa bocah berinisial RK (5), yang diduga menjadi korban dalam persoalan utang piutang di wilayah Kota Bogor. Diharapkan, uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolahnya.
"Alasan kemanusiaan, maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada RK supaya ke depan bisa mengenyam pendidikan selayaknya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Susatyo menjelaskan, RK ini diasuh oleh kakek Ya (64) dan neneknya Ma (66) sejak kedua orang tuanya meninggal dunia. "Sehingga memang RK ini sudah tidak memiliki bapak dan ibu," ungkapnya. (Baca juga; Terlilit Utang Rp15 Juta, Kakek dan Nenek Ini Tak Berdaya Cucunya Diambil )
Untuk diketahui, RK menjadi korban dalam kasus utang piutang kakek dan neneknya kepada seorang wanita berinisial Nu (52). Dalam persoalan itu, Nu diduga telah mengambil RK untuk digunakan sebagai jaminan utang dari YA dan MA sekitar Rp15,4 juta.
RK diketahui berada di rumah Nu selama 20 hari. Dari situ, kakek dan neneknya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 6 Agustus 2021. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mencari keberadaan RK dan menyerahkannya kepada YA dan MA. (Baca juga; Tak Dikasih Pinjaman Uang, Mantan Karyawan Tega Bantai Kakek Sugiono, Istri dan Cucunya )
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Nu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak belum cukup umur secara melawan hukum.
Adapun motif sementara dalam kasus ini, bahwa Nu diduga telah mengambil alih RK sebagai jaminan utang dari Ya dan Ma. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Alasan kemanusiaan, maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada RK supaya ke depan bisa mengenyam pendidikan selayaknya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Susatyo menjelaskan, RK ini diasuh oleh kakek Ya (64) dan neneknya Ma (66) sejak kedua orang tuanya meninggal dunia. "Sehingga memang RK ini sudah tidak memiliki bapak dan ibu," ungkapnya. (Baca juga; Terlilit Utang Rp15 Juta, Kakek dan Nenek Ini Tak Berdaya Cucunya Diambil )
Untuk diketahui, RK menjadi korban dalam kasus utang piutang kakek dan neneknya kepada seorang wanita berinisial Nu (52). Dalam persoalan itu, Nu diduga telah mengambil RK untuk digunakan sebagai jaminan utang dari YA dan MA sekitar Rp15,4 juta.
RK diketahui berada di rumah Nu selama 20 hari. Dari situ, kakek dan neneknya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 6 Agustus 2021. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mencari keberadaan RK dan menyerahkannya kepada YA dan MA. (Baca juga; Tak Dikasih Pinjaman Uang, Mantan Karyawan Tega Bantai Kakek Sugiono, Istri dan Cucunya )
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Nu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak belum cukup umur secara melawan hukum.
Adapun motif sementara dalam kasus ini, bahwa Nu diduga telah mengambil alih RK sebagai jaminan utang dari Ya dan Ma. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
(wib)