Viral Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Begini Reaksi Perawat Jakarta Utara

Senin, 09 Agustus 2021 - 18:27 WIB
loading...
Viral Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Begini Reaksi Perawat Jakarta Utara
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara mendukung langkah kepolisian dalam menyelidiki viralnya suntik vaksin Covid-19 kosong di Pluit, Penjaringan.

Menurut Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto, dalam kasus viral tersebut tidak bisa hanya dilihat dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Untuk itu, langkah penyelidikan dianggap tepat guna mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Baca juga: Viral Dugaan Suntik Vaksin Kosong, Lokasi Sentra Vaksin di Penjaringan Tertutup

"Video itu bisa saja multitafsir. Tapi, pada prinsipnya kami siap bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini," ujar Maryanto, Senin (9/8/2021).

Dalam video tersebut, petugas yang melakukan suntik atau vaksinator dalam video dipastikan bukanlah anggota DPD PPNI Jakarta Utara.

Meski demikian, dia meminta proses hukum terhadap terduga harus mengedepankan azas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni azas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum bersifat khusus.

Hukum yang dimaksud merujuk pada UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Baca juga: Pemkot Jakut Selidiki Dugaan Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Sekolah IPK

"Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal KUHP tapi pakai azas Lex Specialis Derogat Legi Generali," ungkap Maryanto.

Merujuk pada dua hukum tersebut, seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya. Kedua surat itu pun tidak serta merta didapatkan hanya sekadar lulus pendidikan sarjana namun perlu mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya dan dinyatakan lulus.

"Kita tidak bisa menduga-duga, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, dan penyebar videonya. Bahkan, bisa saja uji laboratorium untuk memastikan apakah vaksin sudah atau belum disuntikkan ke tubuh pasien," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)