Edarkan Ganja, Personel Group Rap NEO Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menciduk tiga pengedar narkoba jenis ganja dari sejumlah tempat berbeda. Satu di antaranya berinisial ID yang merupakan personel salah group rap NEO.
Selain ID, dua pelaku lain yang diciduk yakni, RS dan HB. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menciduk RS di kawasan Jakarta Pusat lantaran melakukan jual beli narkoba jenis ganja.
"Dari tangan RS, kami dapatkan barang bukti 16,2 gram. Setelah dikembangkan RS mengaku menjual ganja ke beberapa orang, di antaranya ID, yang mana kami cukup prihatin karena ID ini talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari group rap," ujarnya pada wartawan, Jumat (6/8/2021).
ID, lanjut dia, diciduk di kawasan Bogor dan polisi kembali melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui kalau ID juga menjual barang haram tersebut ke seseorang berinisial HB. HB lantas diciduk polisi di kawasan Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 42,8 gram.
"Dari 3 rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja. Alasan ketiga melakukan peredaran narkoba itu demi keuntungan karena ekonomi dan untuk dipakai sendiri," jelasnya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu,Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Indra Derryano alias ID mengaku, menggunakan ganja sejak masih duduk di bangku SMP. Meski begitu, konsumsi penggunaannya tidak dilakukan secara rutin, hanya di waktu tertentu saja.
"Sebenarnya saya menggunakan (ganja) sejak SMP, tapi enggak rutin. Kalau itu (Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (Covid-19)," katanya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Selain ID, dua pelaku lain yang diciduk yakni, RS dan HB. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menciduk RS di kawasan Jakarta Pusat lantaran melakukan jual beli narkoba jenis ganja.
"Dari tangan RS, kami dapatkan barang bukti 16,2 gram. Setelah dikembangkan RS mengaku menjual ganja ke beberapa orang, di antaranya ID, yang mana kami cukup prihatin karena ID ini talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari group rap," ujarnya pada wartawan, Jumat (6/8/2021).
ID, lanjut dia, diciduk di kawasan Bogor dan polisi kembali melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui kalau ID juga menjual barang haram tersebut ke seseorang berinisial HB. HB lantas diciduk polisi di kawasan Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 42,8 gram.
"Dari 3 rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja. Alasan ketiga melakukan peredaran narkoba itu demi keuntungan karena ekonomi dan untuk dipakai sendiri," jelasnya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu,Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Indra Derryano alias ID mengaku, menggunakan ganja sejak masih duduk di bangku SMP. Meski begitu, konsumsi penggunaannya tidak dilakukan secara rutin, hanya di waktu tertentu saja.
"Sebenarnya saya menggunakan (ganja) sejak SMP, tapi enggak rutin. Kalau itu (Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (Covid-19)," katanya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)