Tentukan Prasangka Pasal, Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dinar Candy Berbikini di Jalan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:47 WIB
loading...
Tentukan Prasangka Pasal,...
DJ Dinar Candy. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus Dinar Candy memakai bikini di trotoar Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah gelar perkara baru akan ditentukan tersangka atau tidak.

"Kita akan melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah unsur-unsur dalam prasangka pasal yaitu pornografi dan UU ITE karena yang bersangkutan memang yang mengupload di Instagramnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Praktisi Hukum Nilai Dinar Candy Berbikini di Jalan Tak Langgar UU ITE dan Pornografi

Penyidik terus mendalami peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Aksi Dinar Candy juga menyalahi norma-norma yang berlaku di Indonesia. Yusri menuturkan setelah melihat video yang diupload oleh Dinar Candy menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy merupakan perilaku yang melanggar norma Pancasila.
Baca juga: Tak Hanya Dinar Candy, Adiknya pun Diperiksa Polisi Gara-gara Bikini di Trotoar

"Perlu dipahami bahwa negara kita ini negara Pancasila, negara (menjunjung) norma-norma agama, norma-norma kesusilaan. Ini paling kental di negara kita ini ya ini menjadi dasar," katanya.

Diketahui, Dinar Candy memakai bikini merah sambil membawa papan PPKM di trotoar Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi Dinar Candy ini membuat heboh jagat dunia maya dan masyarakat luas. Ironisnya, Dinar Candy berbikini dilakukan dekat rumah yatim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)