Tetap Digelar Desember, Pilkada Depok Depok Akan Terapkan Prokol Kesehatan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 01:00 WIB
loading...
Tetap Digelar Desember,...
Pilkada Kota Depok dipastikan digelar Desember 2020 mendatang dengan menerapkan protkol kesehatan yang ketat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok dipastikan digelar Desember 2020 mendatang. Hal itu sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu pada Selasa, 26 Mei 2020 kemarin yang menyetujui pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020.

Untuk itu, KPU Kota Depok akan melakukan persiapan-persiapan yang dianggap perlu. Di antaranya mengkaji kemungkinan penambahan anggaran dikarenakan kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada kedepan. “Selain itu KPU Kota Depok juga akan menyiapkan segala upaya untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, disamping menyiapkan SDM, mengaktifkan kembali badan adhoc dan lain sebagainya,” ungkap Ketua KPU Depok, Nana Sobharna, Kamis (28/5/2020).

Nana melanjutkan, KPU Kota Depok akan mengintensifkan membangun koordinasi dan komunikasi stakeholder terkait terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat. Dikatakan Nana, pelaksanaan Pilkada Depok 9 Desember 2020 dengan syarat dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

“Depok termasuk daerah red zone sejak mewabahnya virus corona tersebut. Nanti pelaksanaan Pilkada Depok harus mengikuti protokol kesehatan,” ungkapnya. (Baca: Setuju Pilkada 9 Desember, DPR Minta KPU Ajukan Tambah Anggaran ke Pemda)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tahapan pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia telah ditunda oleh KPU RI mengingat mewabahnya covid-19 di Indonesia bahkan dunia. Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas terutama di Kota Depok, apalagi Depok termasuk daerah red zone sejak mewabahnya virus corona tersebut.

“Menyikapi penundaan tahapan pilkada tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menerbitkan surat keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)