PPKM Level 4 Diperpanjang, Transjakarta Kembali Batasi Pola Operasi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:07 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang, Transjakarta Kembali Batasi Pola Operasi
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan pembatasan pola operasional secara drastis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan pembatasan pola operasional secara drastis. Kali ini berupa penyesuaian jumlah armada bus yang dioperasikan. Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Rabu 4 Agustus hingga Senin 9 Agustus 2021.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Prasetia Budi menyampaikan, kebijakan ini sebagai tindaklanjut dan upaya mendukung kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, Senin (2/8/2021).

“Untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM sebagai upaya menurunkan tingkat penularan COVID-19, maka Transjakarta selaku BUMD yang bergerak pada sektor transportasi perlu memainkan peran lebih untuk makin mengurangi mobilitas masyarakat,” ujar Prasetia di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Prasetia memaparkan, pembatasan ini berupa penyesuaian jumlah armada yang dioperasikan dan berlaku pada semua layanan Transjakarta baik layanan Bus Rapid Transit (BRT), Non BRT, layanan Mikrotrans hingga layanan rusun. (Baca juga; Pemkot Bogor Uji Coba Bus Listrik Gratis Selama Satu Bulan )

“Untuk layanan Mikrotrans disesuaikan 50%. Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 (lima) menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun,” katanya.

Dengan adanya penyesuaian ini, lanjut Prasetia, diharapkan pelanggan bisa menyesuaikan dan mengatur jadwal keberangkatan dengan baik. Untuk itu, pelanggan bisa memanfaatkan aplikasi TJE untuk melihat keberadaan dan jadwal kedatangan bus secara real time.

Semua bus yang beroperasi dipastikan sudah memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat seperti pembersihan bus menggunakan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman pada kursi pelanggan dan ketersediaan hand sanitizer.

Transjakarta juga tetap membatasi kapasitas pelanggan yakni maksimal 50% dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan. Untuk bus sedang maksimal 30 pelanggan dan bus kecil maksimal 15 pelanggan.

“Untuk menekan penyebaran virus COVID-19 khususnya di area Transjakarta, kami mengimbau pelanggan untuk bersama sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” tutup Prasetia. (Baca juga; Hadapi Pandemi, Transjakarta Terapkan Strategi Jitu agar Tetap Melaju )

Di luar itu, Transjakarta tetap meminta masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)