Heboh NIK KTP Dipakai Warga Asing Lee In Wong, Pria di Bekasi Ditolak Vaksin

Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:46 WIB
loading...
Heboh NIK KTP Dipakai...
Warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan (47), tidak bisa mendapat vaksin karena identitasnya sudah dipakai orang lain, warga asing bernama Lee In Wong. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi , Wasit Ridwan (47), tidak bisa mendapat vaksin. Petugas kesehatan menolak memberikan vaksin lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya telah digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.

Kejadian ini terungkap saat Wasit mengikuti vaksinasi massal tahap I dekat tempat tinggalnya pada Kamis 29 Juli 2021. Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi. Alhasil Wasit pun gagal divaksin dan kejadian membuat heboh di wilayah Kabupaten Bekasi.
Heboh NIK KTP Dipakai Warga Asing Lee In Wong, Pria di Bekasi Ditolak Vaksin

”Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit. (Baca juga; Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Soal Syarat Fotocopy E-KTP untuk Peserta Vaksin )

Saat diverifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksin diberikan pada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok. Tercatat Lee In Wong ketika itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada 17 September 2021 di wilayah tersebut.

Wasit mengatakan selama ini pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya. Baik ketika mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan, dirinya tidak pernah menemui masalah. Karena membutuhkan sertifikat itu sebagai syarat masuk kerja, Wasit menolak dan memilih mengurus persoalan pencatutan NIK miliknya. (Baca juga; Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan )

Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat mengatakan, pencatutan NIK milik Wasit oleh seseorang bernama Lee In Wong didapat saat dirinya memeriksa ke pihak Puskesmas Sukadami. Kemudian ketika diperiksa lebih lanjut ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai warga negara Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pencatutan NIK ini. Soalnya, vaksinasi tidak menggunakan data Kemendagri. ”Tapi kalau kondisinya seperti Pak Wasit seharusnya beliau dilayani kalau memiliki administrasi kependudukan yang sah,” ucapnya.

Persoalan pendataan ini, kata dia, sempat terjadi pada warga yang datanya belum diperbaharui. Tapi setelah diperbaharui tetap terkendala di data vaksin.”Jadi sempat ada warga yang statusnya awalnya kawin tapi diubah jadi cerai mati karena suaminya meninggal. Terkendala di data itu, kemudian kami update, tetap tidak bisa karena data vaksin tidak link ke Kemendagri,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)