Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Soal Syarat Fotocopy E-KTP untuk Peserta Vaksin

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:34 WIB
loading...
Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Soal Syarat Fotocopy E-KTP untuk Peserta Vaksin
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang menyampaikan kebijakan peserta vaksin membawa copy e-KTP sebagai langkah antisipatif agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
TANGERANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang menyampaikan penjelasan terkait kebijakan peserta vaksin membawa copy e-KTP. Ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi beberapa waktu mengeluarkan pernyataan agar peserta vaksin membawa copy e-KTP. Namun hal ini dianggap kemunduran oleh sebagian orang.

“Copy e-KTP sebagai syarat mendapatkan vaksinasi COVID-19 merupakan langkah antisipatif. Ini agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat,” kata Hendra dalam siaran tertulis kepada SINDOnews pada Kamis (29/7/2021).

Menurut Hendra, saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19, terkadang ada beberapa kendala saat input data peserta. Di antaranya, jaringan WiFi yang bermasalah, sistem aplikasi BPJS eror, hingga masyarakat kadang lupa mengisi NIK atau NIK yang diisi tidak jelas pada format skrining sebelum vaksinasi.

Dia melanjutkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diharuskan membawa fotocopy e-KTP. Karena sertifikat vaksinasi COVID-19 merupakan hak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin."Ini untuk cek dan ricek, jangan sampai masyarakat yang sudah vaksin tidak mendapatkan sertifikat," ujarnya.

Hendra menjelaskan, walaupun di dalam aturan prosedur Kementerian Kesehatan(Kemenkes) tidak mewajibkan fotocopy e-KTP. Namun Kemenkes telah mengembalikan soal syarat fotocopy e-KTP ke masing-masing penyelenggara.

"Kemenkes melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi sudah menjelaskan jika aturan tersebut dikembalikan ke masing-masing penyelenggara. Artinya dari pemerintah pusat pun tidak ada persoalan, karena mereka tahu kondisi teknis di lapangan pada masing-masing daerah berbeda," jelasnya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin segera mendaftarakan diri ke RT/RW setempat. Nanti Puskesmas akan memberikan jadwal vaksinasi ke desa atau kelurahan.

Sementara itu, inisiator vaksinsi mahasiswa dan pemuda dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Riyan Ardiansah membenarkan kendala yang disampaikan dr Hendra. Dia menjelaskan kendala saat proses vaksinasi di antaranya pendataan yang memakan waktu hingga jaringan yang terganggu.

"Proses pendataan mau itu di skrining atau observasi, bisa 10 sampai 15 menit. Belum lagi jaringannya kurang baik, servernya lagi eror bisa lebih dari itu. Masyarakat juga terkadang menulis data di format skrining tapi tidak jelas," ujar Riyan.

Dia juga menyarankan agar Pemkab Tangerang atau Kemenkes agar menambah petugas pendataan hingga empat kali lipat. Hal tersebut dilakukan supaya mempercepat proses vaksinasi.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)