Cegah Kasus Covid-19, Satpol PP Maksimalkan Pengawasan Prokes di Rumah Makan

Sabtu, 31 Juli 2021 - 06:24 WIB
loading...
Cegah Kasus Covid-19, Satpol PP Maksimalkan Pengawasan Prokes di Rumah Makan
Satpol PP Kecamatan Koja melakukan upaya pengawasan prokes ke sejumlah tempat usaha rumah makan.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Satpol PP Kecamatan Koja melakukan upaya pengawasan protokol kesehatan (prokes) ke sejumlah tempat usaha rumah makan.

Dalam pengawasan ini, petugas melakukan penyisiran satu per satu rumah makan disambangi petugas sampai memantau jumlah pengunjung. Salah satu rumah makan pertama yang didatangi oleh petugas ialah Nasi Bebek Tambak Gombong.

Di sini petugas menemukan pelanggaran meja makan yang belum diberikan tanda jaga jarak. Petugas pun lalu memberikan surat teguran dan imbauan pada pemilik usaha termasuk para pengunjung agar mengikuti prokes dimasa PPKM Level 4 ini.

Pemilik Nasi Bebek Tambak Gombong, Iraswati mengatakan, selama ini sudah melakukan upaya untuk tidak menimbulkan kerumunan termasuk waktu makan. "Saya sudah buat anjuran kalau makan tidak boleh lama lama apalagi ngobrol, ada satu buat ditempelan (stiker). Kalau lama biasanya saya ingatkan," tuturnya.

Selain itu, surat teguran juga diberikan Satpol PP Koja kepada rumah makan 'I am Geprek Bensu', Kedai Bakso Emil dan Rumah Makan Padang karena tidak membuat adanya jarak makan termasuk tempat cuci tangan yang tidak memenuhi standar. Baca: Anak Berkebutuhan Khusus di Jakut Mulai Disuntik Vaksin Covid-19

Pengendali Satpol PP kecamatan Koja, Andita mengungkapkan, di masa PPKM Level 4, pihaknya memaksimalkan pengawasan dan memberikan surat teguran yang belum menerapkan Prokes dengan benar.

"Untuk kapasitas rumah makan sesuai dengan Kepgub 938 (Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 938 tahun 2021, tentang PPKM Level 4) itu kapasitas maksimal 3 orang dengan batas waktu 20 menit," ujar Andita sesuai melakukan pengawasan.

Ditegaskan Andita, terkait surat teguran yang diberikan, hanya untuk pendataan saja. Namun apabila tidak memperbaiki pelanggaran, maka sanksi berikutnya berupa penutupan operasional.

"Untuk pendataan kami mana saja yang sudah menaati protokol kesehatan dan yang belum. Apabila kembali melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi tutup," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)