Gercep Polisi dan Camat Cegah Pemotongan Bansos di Depok

Kamis, 29 Juli 2021 - 17:49 WIB
loading...
Gercep Polisi dan Camat Cegah Pemotongan Bansos di Depok
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Polrestro Depok dan Pelaksana Tugas Camat Beji melakukan gerak cepat (gercep) atas insiden dugaanpemotongan dana bantuan sosial ( bansos ) di RW 05 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok .

Meski potongan bansos telah dikembalikan ke warga, Satreskrim Polrestro Depok tetap meminta keterangan pengurus lingkungan. “Jadi memang sudah kita panggil beberapa warga dan ketua RW,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Soal Dana Bansos Dipotong Rp50 Ribu, Polres Depok Periksa Ketua RW 05 Beji

Polisi langsung turun tangan ketika mengetahui informasi tersebut sejak kemarin. Keterangan berbagai pihak sedang dikumpulkan agar terdapat titik terang permasalahan. “Nanti akan kita gelar untuk menentukan kasus. Saat ini masih on process,” ungkapnya.
Baca juga: Heboh Dugaan Potongan Bansos Rp50 Ribu di Depok, Begini Penjelasan Pengurus RW

Plt Camat Beji Hendar Fradesa mengaku langsung bertemu pengurus lingkungan kemudian disepakati uang dikembalikan. “Saya langsung berkoordinasi dengan Lurah Beji agar bertemu dengan pengurus lingkungan di RW 05. Telah disepakati dana akan dikembalikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengurus RT/RW terkait aturan bansos. Dengan tegas dikatakan bahwa tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan dengan alasan apapun.

Sebelumnya, Kuseri, pengurus RW 5 mengatakan bahwa itu bukan pemotongan. Ini kesepakatan kita antara RW, RT, maupun pengurus posko siaga. Pasalnya, ada mobil ambulans yang operasionalnya sangat padat untuk segera diperbaiki. Kondisi ambulans sedang rusak dan memerlukan biaya cukup banyak. Karena itu, disepakati untuk donasi dari penerima bansos guna perbaikan mobil.

Namun, karena ramai dan menjadi perdebatan maka diputuskan dikembalikan pada warga. Pengembalian uang itu karena dia enggan dituduh menyalahi aturan. Pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)