Anggota Satpol PP DKI Korban Penipuan Rekrutmen Palsu Ternyata Sudah Bertugas di Pos PPKM

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:05 WIB
loading...
Anggota Satpol PP DKI...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Di tengah kondisi serba sulit saat ini, ada saja ide pelaku kejahatan untuk mengelabui masyarakat. Polisi menciduk Satpol PP gadungan berinisial YF, karena telah menipu sejumlah orang. Korban diminta membayar masing-masing Rp25 juta.

"Kami amankan YF yang mengaku sebagai anggota anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pol PP DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).



Dalam aksinya pelaku mengaku sedang merekrut orang untuk menjadi pegawai Satpol PP DKI. Syaratnya dengan membayar Rp25 juta. Korban diimingi bakal langsung kerja, diberikan seragam lengkap dan surat skel pengangkatan, dan surat perjanjian kontrak kerja.

"Korbannya ada 9 orang, termasuk si pelapor. LIma orang sudah selesai melakukan pembayaran melalui transfer," tuturnya.

Korban diimingi bekerja seperti layaknya anggota Satpol PP dan bakal menerima gaji. Sejatinya, skep pengangkatan dan surat lainnya itu palsu. Dia hanya melihat dari sosmed yang ada dan mencetaknya.

"Jadi tinggal mendaftar yang mau, lalu diberikan skep surat dan diajarkan nanti tinggal kerja hari ini, dikhususkan dahulu operasi yustisi PPKM ini," jelasnya.

Hasil penyelidikan, korban sudah direkrut sejumlah orang sejak 15 Juli lalu, termasuk si pelapor dan diberikan tugas melakukan Operasi Yustisi di PPKM. Namun, para korban curiga lantaran tak kunjung menerima gaji.

"Lalu minta bantuan temannya menghubungi langsung Ketua Satpol PP DKI, pak Arifin melaporkan. Setelah dilihat, skep pengangkatan dan kontrak kerja itu ternyata palsu," paparnya.

Adapun total kerugian dari 5 orang yang telah membayar mencapai Rp60 juta dan sudah diterima pelaku. Parahnya, pelaku ternyata juga penganggutan. Aksi itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan keluarganya kalau dia ini sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP DKI.

"Pelaku pengangguran dan mengaku pada tantenya sejak Januari lalu (sudah bekerja jadi Satpol PP). Dia lalu mencari celah saat ada Satpol PP turun ke jalan melakukan Ops Yustisi bersama TNI-Polri, dia merekrut orang dan melakukan penipuan serta penggelapan," katanya.

Pelaku kini dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga masih mencari adakah korban lainnya dari aksi pelaku itu dan kasus ini diharapkan bisa jadi edukasi bagi masyarakat agar tak menjadi korban serupa.

"Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada, datang ke kantor Satpol PP, bisa cek ada prekrutan di sana atau tidak," imbuhnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)