Kasus Kotoran Anjing Berujung Penganiayaan di Jakbar, Polisi: Tersangka Punya Basic Karate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan JA (47) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AH (59) di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus itu, korban tewas setelah dipukul pelaku hanya gara-gara persoalan kotoran anjing .
Polisi berhasil mengungkap fakta baru mengenai sosok JA yang diketahui kurang bersosialisasi dengan tetangganya. "Dari keterangan sementara, (JA) jarang sosialisasi dengan lingkungan sekitar," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga
Kemudian, JA juga memilih wiraswasta setelah di-PHK dari perusahaannya. "Buka usaha kuliner online," ucapnya. Selain itu, JA pernah ikut bela diri karate. "Punya basic karate," tambahnya.
JA yang saat ini ditahan di Polsek Cengkareng dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini berawal dari perdebatan soal kotoran anjing di Perumahan Duri Kosambi Baru, Sabtu (24/7/2021). Saat itu, anak korban berinisial AG tengah berjalan keliling kompleks dengan anjing peliharaannya. Kemudian, anjing tersebut terlepas dan tak sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku.
Anjing yang sedang membuang kotoran itu diketahui oleh pelaku. "Anaknya (AG) dimarahin sama si pelaku," kata Bintang.
Baca juga: Gara gara Anjing Liar Menyeberang Jalan, Mobil Terbang dan Terbalik
Setelah memarahi AG, pelaku kemudian melontarkan perkataan untuk memanggil sang ayah. Lantas AG pulang mengadu ke ayahnya. "Bapaknya (korban) enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok disitu akhirnya dipukul di bagian pipi," ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, JA terlihat memukul AH terlebih dulu. Kejadian penganiayaan itu diketahui tetangganya. "Dipukul. Terus saksi pun ada, tetangga korban yang melihat. Dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur," katanya.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan. Meski sempat sadar, namun kondisi korban tak bisa berbicara jelas alias terbata-bata. Setelah menjalani perawatan, korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Polisi berhasil mengungkap fakta baru mengenai sosok JA yang diketahui kurang bersosialisasi dengan tetangganya. "Dari keterangan sementara, (JA) jarang sosialisasi dengan lingkungan sekitar," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga
Kemudian, JA juga memilih wiraswasta setelah di-PHK dari perusahaannya. "Buka usaha kuliner online," ucapnya. Selain itu, JA pernah ikut bela diri karate. "Punya basic karate," tambahnya.
JA yang saat ini ditahan di Polsek Cengkareng dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini berawal dari perdebatan soal kotoran anjing di Perumahan Duri Kosambi Baru, Sabtu (24/7/2021). Saat itu, anak korban berinisial AG tengah berjalan keliling kompleks dengan anjing peliharaannya. Kemudian, anjing tersebut terlepas dan tak sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku.
Anjing yang sedang membuang kotoran itu diketahui oleh pelaku. "Anaknya (AG) dimarahin sama si pelaku," kata Bintang.
Baca juga: Gara gara Anjing Liar Menyeberang Jalan, Mobil Terbang dan Terbalik
Setelah memarahi AG, pelaku kemudian melontarkan perkataan untuk memanggil sang ayah. Lantas AG pulang mengadu ke ayahnya. "Bapaknya (korban) enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok disitu akhirnya dipukul di bagian pipi," ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, JA terlihat memukul AH terlebih dulu. Kejadian penganiayaan itu diketahui tetangganya. "Dipukul. Terus saksi pun ada, tetangga korban yang melihat. Dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur," katanya.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan. Meski sempat sadar, namun kondisi korban tak bisa berbicara jelas alias terbata-bata. Setelah menjalani perawatan, korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
(jon)