Penjual Makanan Bersyukur Sekarang Pembeli Boleh Makan di Tempat

Senin, 26 Juli 2021 - 22:37 WIB
loading...
Penjual Makanan Bersyukur Sekarang Pembeli Boleh Makan di Tempat
Pemilik warung makanan lega karena sekarang pembeli diperbolehkan makan di tempat. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 memberi angin segar bagi pelaku usaha kelas menengah ke bawah. Salah satunya di sektor usaha warung makanan.

Pemerintah mengizinkan pembeli makan di tempat dengan ketentuan paling lama 20 menit. Ini membuat pelaku usaha warung makan bisa bernapas lega. Seperti yang diungkapkan pemilik warung makan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33).

Penjual Makanan Bersyukur Sekarang Pembeli Boleh Makan di Tempat

Seorang pembeli memilih menu di warung makanan milik Priatmoko. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing

“Ya bersyukur lah, paling nggak sekarang udah bisa ada pembeli makan di tempat. Nggak kayak kemaren cuman yang dibawa pulang doang,” ujar Priatmoko, Senin (26/7/2021).



Sebelumnya Priatmoko mengungkapkan bahwa dagangannya mengalami penurunan drastis karena aturan yang hanya diperbolehkan makan bawa pulang sehingga minat masyarakatpun menurun.

“Gimana nggak merosot, kan cuman melayani yang dibawa pulang doang. Sementara kan yang banyak itu yang makan di tempat,” katanya.

Di hari perpanjangan ini, meskipun sudah diperbolehkan makan di tempat dengan pembatasan 20 menit Priatmoko mengatakan masih banyak pembeli yang belum mengetahuinya.

“Kalau itu, warga masih banyak yang belum tahu juga yah. Tapi memang biasanya yang makan di sini juga nggak pernah lama-lama. Paling 10-15 menit udah pergi,” Pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)