Mobilitas Warga di Pos PPKM Jaktim Masih Tinggi, Petugas Perketat Pemeriksaan STRP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mobilitas warga di tengah perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali yang berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 masih tinggi. Untuk menghalau mobilitas warga di Jakarta Timur, petugas gabungan memeriksa ketat STRP sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, masih mendapati para pekerja non sektor esensial dan non kritikal yang mencoba melintas di pos penyekatan. "Mobilitas masih terlihat di titik Lampiri dan Panasonic. Kebanyakan pengendara tidak dilengkapi STRP tapi mencoba melintas di pos penyekatan," ujarnya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kota Bekasi Masuk Kategori Rawan Covid
Selama PPKM berlangsung Satgas Covid-19 Jakarta Timur memberlakukan penyekatan untuk kendaraan yang hendak menuju Jakarta melalui perbatasan Bekasi berada di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit wilayah perbatasan Jakarta Timur.
Selanjutnya, perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok pos penyekatan berada di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Kedua pos penyekatan ini sudah beroperasi sejak 3 Juli 2021 atau sejak pertama kali pemerintah mengambil kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pengamat Nilai Perpanjangan PPKM Level 4 Indikasi Pemerintah Tak Konsisten
"Kita fokuskan bagi yang tidak memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) kita putar balik kecuali beberapa tenaga kesehatan yang di dalam ambulans, mobil jenazah itu kita lewatkan (boleh melintas)," ujar Erwin.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, masih mendapati para pekerja non sektor esensial dan non kritikal yang mencoba melintas di pos penyekatan. "Mobilitas masih terlihat di titik Lampiri dan Panasonic. Kebanyakan pengendara tidak dilengkapi STRP tapi mencoba melintas di pos penyekatan," ujarnya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kota Bekasi Masuk Kategori Rawan Covid
Selama PPKM berlangsung Satgas Covid-19 Jakarta Timur memberlakukan penyekatan untuk kendaraan yang hendak menuju Jakarta melalui perbatasan Bekasi berada di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit wilayah perbatasan Jakarta Timur.
Selanjutnya, perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok pos penyekatan berada di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Kedua pos penyekatan ini sudah beroperasi sejak 3 Juli 2021 atau sejak pertama kali pemerintah mengambil kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pengamat Nilai Perpanjangan PPKM Level 4 Indikasi Pemerintah Tak Konsisten
"Kita fokuskan bagi yang tidak memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) kita putar balik kecuali beberapa tenaga kesehatan yang di dalam ambulans, mobil jenazah itu kita lewatkan (boleh melintas)," ujar Erwin.
(jon)