PPKM Level 4 Diperpanjang, 100 Titik Penyekatan di Jakarta Masih Diberlakukan

Senin, 26 Juli 2021 - 08:50 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
Pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan penyekatan di 100 titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan penyekatan di 100 titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Iya masih berlaku (100 titik penyekatan)," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/7/2021). (Baca juga; PPKM Level 4 Diperpanjang, KRL Commuter Line Hanya Layani Sektor Esensial dan Kritikal )

Sebanyak 100 titik penyekatan itu juga masih dijaga ketat aparat kepolisian. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya sektor esensial dan kritikal. Kendaraan lainnya akan diputar balik. (Baca juga; Polres Bogor Infokan 4 Titik Pemeriksaan di Cibinong, Netizen Tanya Ganjil Genap di Kota Bogor )

PPKM level 4 diperpanjang dan berlaku mulai Senin, 26 Juli-2 Agustus 2021 untuk menekan kasus COVID-19. Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan berdasarkan penhitungan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalukan penyekatan di 100 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Titik penyekatan itu terdiri atas 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Kemudian 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok. Pengendara diperbolehkan melintas jika memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Penyekatan guna membatasi mobilitas warga untuk menekan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota dan sekitarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2378 seconds (0.1#10.140)