PPKM Level 4 Diperpanjang, KRL Commuter Line Hanya Layani Sektor Esensial dan Kritikal

Senin, 26 Juli 2021 - 08:35 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang, KRL Commuter Line Hanya Layani Sektor Esensial dan Kritikal
PT KAI Commuter tetap mengoperasikan 982 perjalanan KRL Commuter Line setiap hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Pada PPKM level 4 diperpanjang,Commuter Line hanya melayani pengguna sektor esensial dan kritikal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT KAI Commuter tetap mengoperasikan 982 perjalanan KRL Commuter Line setiap hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Pada PPKM level 4 diperpanjang, Commuter Line hanya melayani pengguna sektor esensial dan kritikal.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. "Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021," katanya, Senin (26/7/2021). (Baca juga; Terpantau Ramai, Begini Antrean Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede, Citayam, dan Cilebut )

Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan - ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021. Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai.

Saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu:
1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3.Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah.

"Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya," tambah Anne. (Baca juga; Hari Pertama PPKM Level 4, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik di Lenteng Agung )

Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)