Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sapi Ratusan Juta Dibekuk
loading...
A
A
A
TANGERANG - Seorang pria berinisial SM (47) dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang , karena diduga menggelapkan uang ratusan juta.
Adapun uang yang digelapkan tersangka merupakan hasil dari penjualan sapi PT Lembu Setia Abadi Jaya, di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku melakukan pembelian sapi kepada PT Lembu Setia Abadi Jaya.
"Jadi pelaku melakukan order sapi ke PT Lembu Setia Abadi Jaya. Namun pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai order," kata Wahyu kepada wartawan di Tangerang, Sabtu (24/7/2021).
Dilanjutkan dia, pelaku tidak melakukan pembayaran faktur, pada 21 Mei 2020 sebesar Rp304.935.500. Kemudian, pada 2 Juni 2020, pelaku kembali tidak melakukan pembayan Rp108.053.000.
"Selain itu, dalam kurun waktu 3 tahun yakni sejak 13 November 2018 sampai 18 Mei 2020, pelaku tidak melakukan pembayaran Rp314.387.875," paparnya.
Akibat peristiwa itu, PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp727.376.375. Peristiwa ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang dan dilakukan penyelidikan oleh petugas.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus petugas Polresta Tangerang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP," pungkasnya.
Adapun uang yang digelapkan tersangka merupakan hasil dari penjualan sapi PT Lembu Setia Abadi Jaya, di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku melakukan pembelian sapi kepada PT Lembu Setia Abadi Jaya.
"Jadi pelaku melakukan order sapi ke PT Lembu Setia Abadi Jaya. Namun pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai order," kata Wahyu kepada wartawan di Tangerang, Sabtu (24/7/2021).
Dilanjutkan dia, pelaku tidak melakukan pembayaran faktur, pada 21 Mei 2020 sebesar Rp304.935.500. Kemudian, pada 2 Juni 2020, pelaku kembali tidak melakukan pembayan Rp108.053.000.
"Selain itu, dalam kurun waktu 3 tahun yakni sejak 13 November 2018 sampai 18 Mei 2020, pelaku tidak melakukan pembayaran Rp314.387.875," paparnya.
Akibat peristiwa itu, PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp727.376.375. Peristiwa ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang dan dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Baca Juga
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus petugas Polresta Tangerang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP," pungkasnya.
(mhd)