Hilangkan Jejak Penggelapan Uang, Karyawati ini Nekat Bakar Kantor SPBU

Kamis, 01 Juli 2021 - 22:39 WIB
loading...
Hilangkan Jejak Penggelapan Uang, Karyawati ini Nekat  Bakar Kantor SPBU
Polisi menangkap seorang karyawati SPBU inisial RWA (26) lantaran nekat membakar kantornya, SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang karyawati SPBU inisial RWA (26) lantaran nekat membakar kantornya, SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu 2 Juni 2021. Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto, mengatakan, pelaku bekerja sebagai bendahara di SPBU itu.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari di Mapolsek Senen, Kamis (1/7/2021). (Baca juga; Viral, Running Teks SPBU Cibinong “Ya Ndak Tau Kok Tanya Saya?” )

Ari menjelaskan, RWA menggelapkan uang dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021 sebesar Rp165 juta. Untuk menghilangkan jejaknya, RWA mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor.

Dia lalu menyulut api menggunakan korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya. Api pun makin membesar sehingga membakar kantor SPBU itu. Petugas Damkar pun beruntung dapat segera memadamkan api sebelum merambat ke titik lain.

Ari menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api.

Sekitar empat hari setelah kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya. (Baca juga; Kios Bensin Eceran Terbakar, 3 Warga Cikarang Luka Bakar )

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Selain itu ada sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Kebakaran," tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)