Satpol PP DKI Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran Prokes, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu poin perubahannya, yakni wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Menanggapi usulan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak semua anggota Satpol PP dapat melakukan penyidikan. Hanya anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan penyidikan, itupun tetap di bawah pengawasan Kepolisian.
"Mereka tetap di bawah pengawasan kepolisian, tapi mereka penegak. Mereka (hanya) penyidik di dalam internalnya," ujar Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Penyidikan yang dimaksud adalah berkaitan dengan perda di daerah masing-masing.
Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. "Mereka penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Ferdian, menerangkan, revisi perda dilakukan berdasarkan pertimbangan masih kurangnya disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pandemi virus corona. Baik dari segi penggunaan masker maupun kerumunan.
"Pasal-pasal yang ada di Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi; penegak perda tersebut PPNS, dalam hal ini Satpol PP didampingi Polri dan TNI," jelasnya.
Namun, saat dalam pelaksanaannya di lapangan, perda itu belum maksimal lantaran keterbatasan jumlah Satpol PP di lapangan, sehingga Pemprov DKI ingin agar Satpol PP dan Polri bekerja bersamaan dalam penegakan perda tersebut.
Di sisi lain, saat Polri hendak melakukan penegakan prokes, terbentur persoalan dasar pidana dan sistem pemidanaan di Indonesia. Hal ini juga tidak mengenal sanksi sosial sebagaimana yang ada pada perda.
"Sedangkan kita ketahui, Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegak prokes itu adalah Satpol PP," katanya.
Dalam draf revisi Perda Covid-19 yang diajukan Pemprov DKI ke DPRD, kewenangan penyidikan membuat Satpol PP bisa melakukan penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar.
Satpol PP juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada kepolisian dan pengadilan negeri melalui sistem peradilan cepat sebagaimana sidang tipiring.
Menanggapi usulan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak semua anggota Satpol PP dapat melakukan penyidikan. Hanya anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan penyidikan, itupun tetap di bawah pengawasan Kepolisian.
"Mereka tetap di bawah pengawasan kepolisian, tapi mereka penegak. Mereka (hanya) penyidik di dalam internalnya," ujar Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Penyidikan yang dimaksud adalah berkaitan dengan perda di daerah masing-masing.
Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. "Mereka penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Ferdian, menerangkan, revisi perda dilakukan berdasarkan pertimbangan masih kurangnya disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pandemi virus corona. Baik dari segi penggunaan masker maupun kerumunan.
"Pasal-pasal yang ada di Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi; penegak perda tersebut PPNS, dalam hal ini Satpol PP didampingi Polri dan TNI," jelasnya.
Namun, saat dalam pelaksanaannya di lapangan, perda itu belum maksimal lantaran keterbatasan jumlah Satpol PP di lapangan, sehingga Pemprov DKI ingin agar Satpol PP dan Polri bekerja bersamaan dalam penegakan perda tersebut.
Di sisi lain, saat Polri hendak melakukan penegakan prokes, terbentur persoalan dasar pidana dan sistem pemidanaan di Indonesia. Hal ini juga tidak mengenal sanksi sosial sebagaimana yang ada pada perda.
"Sedangkan kita ketahui, Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegak prokes itu adalah Satpol PP," katanya.
Dalam draf revisi Perda Covid-19 yang diajukan Pemprov DKI ke DPRD, kewenangan penyidikan membuat Satpol PP bisa melakukan penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar.
Satpol PP juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada kepolisian dan pengadilan negeri melalui sistem peradilan cepat sebagaimana sidang tipiring.
(thm)