Aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi Lebih Longgar, Mal dan Restoran Boleh Buka

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:43 WIB
loading...
Aturan PPKM Level 4...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal, maupun restoran beroparasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 . Akan tetapi, restoran dalam mal tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat alias wajib dibawa pulang.

”Ada sedikit perbedaan aturan serta ketentuan pembatasan di PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, Kamis (22/7/2021).



Menurut dia, secara umum pembatasan aktivitas PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Bedanya, ada sejumlah relaksasi dalam kegiatan sektor perekonomian agar roda ekonomi di daerah tetap berputar.

”Kabupaten Bekasi zona level masih masuk level 4, jadi sebenarnya semua aktivitas tidak berbeda jauh dengan PPKM Darurat untuk faktor esensial non esensial, kritikal dan non kritikal, semua masih ada pembatasan,” katanya.



Dalam aturan dan ketentuan pembatasan di PPKM Level 4 , terdapat sejumlah sektor perekonomian yang direlaksasi. Seperti mal yang selama PPKM Darurat ditutup total, pada masa PPKM Level 4, restoran di dalam mal diperbolehkan buka. Tetapi makanan hanya boleh dibawa pulang atau take away.

Kemudian, sektor perhotelan dari 25 persen kini diperbolehkan 50 persen melayani tamu yang hendak menginap. ”Sama, industrial ekspor jumlah staf di dalamnya 10 persen. Jadi perbedaannya baru sektor- sektor tertentu saja, selebihnya sama seperti PPKM Darurat. Hanya di Level 4 ada relaksasi,” imbuhnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)