Pencuri Ngaku Pereteli Tiang Besi Monorel untuk Tebus Motor di Bengkel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pelaku pencurian tiang besi proyek monorel berinisial MS (31) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7/2021). Pelaku mengaku mempereteli tiang monorel untuk menebus motornya di bengkel.
"Pelaku merupakan tukang parkir dan warga Kelurahan Menteng Atas. Dia ditangkap di kediamannya. Aksinya ini sempat viral di media sosial," ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Terlalu! Komplotan Pencuri Pereteli Tiang Besi Monorel di Rasuna Said Kuningan
MS diciduk polisi kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencuriannya. Dia mencuri tiang proyek monorel lantaran membutuhkan uang. Hasil penjualan tiang besi rencananya bakal dipakai untuk menebus motornya yang sedang diperbaiki di bengkel.
Baca juga: Tiang Monorel Rusak Estetika Kota, Pengamat Minta Segera Dibongkar
"Menurut pengakuan pelaku, besinya akan dijual dan uang itu akan dipakai untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel. Pelaku mencuri dengan memotong besinya menjadi 6 bagian (menggunakan gergaji besi)," kata Rinaldo.
Tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku merupakan tukang parkir dan warga Kelurahan Menteng Atas. Dia ditangkap di kediamannya. Aksinya ini sempat viral di media sosial," ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Terlalu! Komplotan Pencuri Pereteli Tiang Besi Monorel di Rasuna Said Kuningan
MS diciduk polisi kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencuriannya. Dia mencuri tiang proyek monorel lantaran membutuhkan uang. Hasil penjualan tiang besi rencananya bakal dipakai untuk menebus motornya yang sedang diperbaiki di bengkel.
Baca juga: Tiang Monorel Rusak Estetika Kota, Pengamat Minta Segera Dibongkar
"Menurut pengakuan pelaku, besinya akan dijual dan uang itu akan dipakai untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel. Pelaku mencuri dengan memotong besinya menjadi 6 bagian (menggunakan gergaji besi)," kata Rinaldo.
Tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(jon)