Tiang Monorel Rusak Estetika Kota, Pengamat Minta Segera Dibongkar

Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:03 WIB
loading...
Tiang Monorel Rusak Estetika Kota, Pengamat Minta Segera Dibongkar
Sejumlah tiang pancang bekas proyek Monorel di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, terbengkalai. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah tiang pancang bekas proyek Monorel di kawasan Senayan dan Rasuna Said, Jakarta Selatan, terbengkalai. Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membongkar tiang-tiang pancang tersebut untuk menjaga estetika kota.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, tiang pancang Monorel itu merupakan pekerjaan rumah sejak kepemimpinan mantan Gubernur Fauzi Bowo. Lalu sempat akan ditindaklanjuti saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan Adhi Karya dengan memanfaatkannya sebagai jalur Light Rail Transit (LRT).

Namun, kata Nirwono, rencana tersebut batal karena ketidaksepakatan biaya pembongkaran tiang yang sangat mahal. Sementara hasil pembongkaran tiang tidak bernilai harganya. Sehingga Adhi karya memilih untuk membangun tiang baru seperti yang sudah dilakukan saat ini.

"Tiang tersebut cenderung mengganggu lanskap visual kota," kata Nirwono saat dihubungi, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Geng Motor di Jakarta Kembali Brutal, Bacok Dua Warga di Matraman hingga Tewas)

Nirwono menyarankan agar Pemprov mengajak pihak ketiga untuk membongkar tiang-tiang tersebut. Terpenting Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga tersebut. Misalnya, pemasangan iklan di lokasi strategis selama lima tahun tanpa biaya.

"Karena tidak bernilai, Pemprov DKI Jakarta harus bisa memberikan kompensasi terhadap perusahan yang mau membongkar tiang tersebut," pungkasnya. (Lihat Foto-Foto: Pembangunan Jalur LRT Jabodebek dan Long Span Kuningan-Dukuh Atas Capai 72 Persen)

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, juga melihat keberadaan tiang-tiang Monorel itu mengganggu estetika kota. Dia sepakat apabila memang harus dibongkar. Namun sebelum membongkar, Pemprov DKI Jakarta harus tahu terlebih dahulu permasalahannya. Jangan sampai Pemprov DKI Jakarta justru mengganti rugi.

"Setau saya itu bukan aset Pemprov. Kalau mau bongkar tentu harus izin pemilik aset. Jangan main bongkar malah ganti rugi nantinya," tegasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)