Komplotan Polisi Gadungan Modus Masukkan Sabu ke Pakaian Korban Diciduk

Rabu, 27 Mei 2020 - 21:37 WIB
loading...
Komplotan Polisi Gadungan Modus Masukkan Sabu ke Pakaian Korban Diciduk
Komplotan polisi gadungan yang memasukkan sabu ke pakaian korban diciduk Polres Tangsel.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Komplotan polisi gadungan unit narkoba dibekuk petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di Sektor 3, Bintaro, Pondok Aren. Dalam menjalankan aksinya para pelaku melakukan pemeriksaan kepada calon korban dan memasukkan sabu ke kantong pakaian korbannya.

Kelima polisi gadungan yang dibekuk ialah, Donardi Andika Rais, Syarif Hidayat, Dehandra Azel Adyatma, Bryan Alfian Mohamad, dan Josiah Emmanuel. Dalam menjalankan aksinya, gerombolan ini membawa senjata airsoft gun dan mobil minibus hitam berpelat polisi. Mereka biasa menyasar remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan langsung menangkapnya.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, para pelaku telah memiliki peran masing-masing mulai dari mencari sasaran hingga menggertak untuk menembak korban."Mereka telah melakukan aksinya dibeberapa tempat dan berulang, dengan modus yang sama yaitu pemerasan terhadap masyarakat," kata Iman di Polres Tangsel, Rabu (27/5/2020).

Menurut Iman, masyarakat tidak akan menyadari jika mereka polisi gadungan karena saat beraksi komplotan ini sangat rapi dan mempersenjatai diri menggunakan pistol airsoft gun. Ancaman menembak kaki ini kerap berhasil menakuti korban. Saat psikis korban mulai terganggu itulah, gerombolan pelaku ini menguras semua harta dan uang korbannya.

"Hasil pemerasan itu, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi, mereka ini bukan anggota Polri, juga sarana prasarana yang digunakan seperti kendaraan, senjata api, dan lainnya bukan milik Polres Tangsel," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, kejadian bermula dari laporan bahwa ada mobil dinas polisi yang mengangkut warga di Bintaro.
"Kejadiannya itu pada malam takbiran, Sabtu 24 Mei 2020, sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas mendapat laporan ada mobil dinas menangkap warga. Petugas lalu melakukan pencarian mobil itu," katanya.

Saat patroli di Jalan Graha Raya, mobil polisi ditemukan sedang parkir. Saat dihampiri, kelima pelaku langsung keluar dari mobil dan melakukan perlawanan terhadap petugas. "Kelimanya melakukan perlawanan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Bahkan, salah seorang pelaku yang mengaku lulusan Akpol dan mengancam anggota kami dengan senjata airsoft gun," tuturnya.

Situasi pun memanas, namun, anggota yang melakukan penangkapan bisa meredam suasana, dan kelima pelaku berhasil dibekuk tanpa harus mengeluarkan tindakan tegas."Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kelimanya bukan merupakan anggota Polri dan tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota. Kemudian senjata api yang ada pada mereka, ternyata itu airsoft gun, bukan asli," jelasnya.

Dari tangan kelima pelaku, petugas berhasil menyita mobil pribadi yang dimodif seperti kendaraan polisi pelat dinas dan plat preman. Lalu, HT dan senjata airsoft gun pelaku. Dengan memakai baju tahanan, Syarif, salah seorang pelaku mengatakan, sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Jakarta. Di Tangsel sendiri sudah dua kali dan di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) sudah tiga kali.

"Untuk sasaran kita random. Kebetulan saat itu, kami bergerak ke Tangsel dan melihat korban sedang kumpul bersama dengan teman-temannya di pinggir Jalan Raya Bintaro, lalu kami tangkap," ucap Syarif.

Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku telah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Pondok Aren dan dijerat Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)