4 Komplotan Perampok Mengaku Anggota Polisi Ditangkap di Jonggol

Jum'at, 23 Juni 2023 - 13:21 WIB
loading...
4 Komplotan Perampok Mengaku Anggota Polisi Ditangkap di Jonggol
Polres Bogor menangkap komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan perampokan dan pemerasan di Jonggol, Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polres Bogor menangkap komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan perampokan dan pemerasan di Jonggol, Kabupaten Bogor. Mereka kerap menunduh korban melakukan kejahatan narkoba.

Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni, AR, WL, DH, dan AI. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan temuan dua pria dalan kondisi terikat di pinggir jalan pada 12 Juni 2023 lalu.

"Kedua pria ini ditemukan dalam keadaan tangan terikat dan ditutup matanya pakai lakban hitam. Kemudian dibawa ke Polsek dan diinterogasi," kata Asep kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (23/6/2023).

Tak berapa lama, datang seseorang ke Polsek Jonggol yang mengaku telah ditodong oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata api.

Dari laporan tersebut, polisi bergegas menuju lokasi kejadian. Di lokasi ada kendaraan Toyota Ayla, di dalamnya ada satu orang, yang tiga orang lagi memperbaiki kendaraan mogok.

"Mereka mendatangi anggota kita, mengaku anggota kepolisian. Tapi setelah ditanyakan ternyata bukan. Hanya pakaiannya saja (bertuliskan polisi), ada dua orang," ujarnya.

Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Ternyata, keempat pria itu lah yang membuang dua korban sebelumnya di pinggir jalan," ujarnya.


Asep menuturkan, modus komplotan ini melakukan pemeriksaan obat-obatan terlarang di Cianjur dan mengaku anggota Polda Jabar serta BNN. Selanjutnya korban dibawa ke kendaraan pelaku.

"Di dalam kendaraan dipukul dan dimintai uang kemudian dibuang ke jalan raya," tuturnya. Dari tangan keempat pelaku disita barang bukti berupa dua pistol korek api, baju bertuliskan polisi dan lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)