Benarkan Karutan Depok Dibekuk karena Konsumsi Sabu, Ditjen PAS: Sudah Dinon-Aktifkan

Minggu, 18 Juli 2021 - 20:37 WIB
loading...
Benarkan Karutan Depok...
Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dibekuk jajaran Polres Jakarta Barat di indekosnya Slipi, merupakan Karutan Kelas I Depok, Anton. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dibekuk jajaran Polres Jakarta Barat di indekosnya Slipi, merupakan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton. Dia dibekuk lantaran mengonsumsi sabu dan dibekuk pada 25 Juni 2021.

Kabar tertangkapnya Anton pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkum HAM) Rika Aprianti.

"Betul, tapi itu penangkapan sudah lama. Bahasanya diamankan lah ya, di tanggal 25 Juni dan sekarang sudah diproses pihak kepolisian," tutur Rika metika dihubungi MNC Media, Minggu (18/7/2021).

Dia mengatakan, guna memudahkan kerja kepolisian dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan. Sementara itu, Ditjen PAS telah menunjuk pengganti Anton.

"Untuk sementara ini, yang bersangkutan sudah dinon-aktifkan dulu untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan. Di Rutan Depok jugah sudah ada pelaksana hariannya," katanya.

Dia menegaskan, penangkapan Anton tak memengaruhi aktivitas yang ada di Rutan Depok karena tetap bisa melaksanakan tugas dan fungsi seperti pembinaan pengamanan perawatan dan pelayanan. Menurutnya, tak ada satupun pihak baik itu warga binaan dan petugas yang bisa bermain dengan narkoba.

"Kita perang terhadap narkoba. Jadi ini bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan terhadap narkoba kerjasama dengan kepolisian. Jadi siapapun, tanpa terkecuali, warga binaan dan petugas maka akan dikenakan sanksi. Akan ada konsekuensinya, baik secara administrasi dan hukum," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Oknum petugas tersebut nekat mengonsumsi sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut. Ronaldo mengatakan, A seorang oknum petugas lapas itu ditangkap pada Jumat 25 Juni 2021 lalu pukul 03.30 WIB. A ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ujar Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)