Konsumsi Sabu, Petugas Lapas Terancam 12 Tahun Penjara

Minggu, 18 Juli 2021 - 20:09 WIB
loading...
Konsumsi Sabu, Petugas Lapas Terancam 12 Tahun Penjara
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) berinisial A diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat . A nekat mengonsumsi sabu .

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut.Ronaldo mengatakan, A seorang oknum petugas lapas yang dibekuk pada Jumat 25 Juni 2021 pukul 03.30 WIB. A ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ujar Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Dalam kamar kos tersebut jajaran kepolisian menemukan satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong yang bekas dipakai. Selain itu, Polisi menemukan barang bukti empat butir obat Aprazolam dan menyita satu unit handphone milik oknum tersebut.

Ronaldo mengatakan tersangka A telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat."Saat ini tersangka sudah kami tahan sejak 28 Juni 2021," tuturnya.

Lebih lanjut, Ronaldo menyebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. Kini berkas A bahkan hampir rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.

Atas perbuatannya A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)