Jaringan Pengedar Narkoba Bintaro-Bekasi Dibekuk, Sabu dan Ganja Senilai Rp3 Miliar Diamankan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dua pengedar narkoba di Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Tangsel. Keduanya, yakni AK dan AS, ditangkap dengan bukti narkoba senilai Rp3 miliar.
AK ditangkap di Bintaro dengan barang bukti sabu seberat 3 Kg, dan AS di Bekasi dengan barang bukti 7 Kg ganja kering.
"Sabu disembunyikan dalam kemasan teh China, berwarna hijau. Ada tiga paket yang berhasil diamankan," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma, Rabu (14/7/2021).
Total sabu yang disita seberat 3.126 gram atau sekitar 3 Kg lebih. Dari pengungkapan itu, petugas bergerak ke Bekasi, dan menangkap tersangka lain.
"Di sana, petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial AS dan berhasil mengamankan ganja seberat 7.391 gram atau sekitar 7 Kg lebih, dalam delapan paket coklat," sambung Amantha.
Tidak berhenti di sini, petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berinisial GL alias JM yang masih dalam pengejaran.
"Berdasarkan keterangan AS, jadi barang bukti ganja itu didapat dari seorang bandar yang berbeda di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kini, bandar tersebut masuk DPO," jelasnya.
Kendati demikian, ketiga badar tersebut masih dalam satu jaringan pengedar narkoba Bintaro-Bekasi. Selanjutnya, kedua tersangka dijebloskan ke penjara.
"Dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana, maksimal pidana mati," tukasnya.
Lihat Juga: Tramadol dan Obat Keras Kerap Dikonsumsi Pelaku Tawuran di Tangsel, 16 Penjual Ditangkap
AK ditangkap di Bintaro dengan barang bukti sabu seberat 3 Kg, dan AS di Bekasi dengan barang bukti 7 Kg ganja kering.
"Sabu disembunyikan dalam kemasan teh China, berwarna hijau. Ada tiga paket yang berhasil diamankan," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma, Rabu (14/7/2021).
Total sabu yang disita seberat 3.126 gram atau sekitar 3 Kg lebih. Dari pengungkapan itu, petugas bergerak ke Bekasi, dan menangkap tersangka lain.
"Di sana, petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial AS dan berhasil mengamankan ganja seberat 7.391 gram atau sekitar 7 Kg lebih, dalam delapan paket coklat," sambung Amantha.
Tidak berhenti di sini, petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berinisial GL alias JM yang masih dalam pengejaran.
"Berdasarkan keterangan AS, jadi barang bukti ganja itu didapat dari seorang bandar yang berbeda di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kini, bandar tersebut masuk DPO," jelasnya.
Kendati demikian, ketiga badar tersebut masih dalam satu jaringan pengedar narkoba Bintaro-Bekasi. Selanjutnya, kedua tersangka dijebloskan ke penjara.
"Dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana, maksimal pidana mati," tukasnya.
Lihat Juga: Tramadol dan Obat Keras Kerap Dikonsumsi Pelaku Tawuran di Tangsel, 16 Penjual Ditangkap
(thm)