Bus AKAP Hanya Boleh Menaikkan dan Menurunkan Penumpang di Tiga Terminal Ini

Sabtu, 17 Juli 2021 - 11:05 WIB
loading...
Bus AKAP Hanya Boleh...
Konferensi pers pengungkapan 36 bus AKAP yang berupa menghindari pemeriksaan dokumen perjalanan di masa PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021). Foto: MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polisi mengimbau masyarakat Jakarta yang hendak menggunakan armada bus umum untuk perjalanan jarak jauh atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), agar naik dan turun di tiga terminal bus, yakni Pulogebang, Kalideres, dan Kampung Rambutan.

"Ada tiga terminal untuk mempermudah melakukan pengecekan warga yang keluar masuk Jakarta. Kalideres, Pulogebang, dan Kampung Rambutan. Jadi semua bus jarak jauh harus melalui tiga terminal tersebut untuk memastikan ada pengecekan dokumen perjalanan. Ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).


Ia menyebutkan, di masa PPKM Darurat ini setiap perjalanan orang sudah diatur ketentuannya agar tidak menyebabkan penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Calon penumpang bus jarak jauh harus memiliki surat PCR, antigen, vaksin (minimal pertama). Bahkan diatur dalam berbagai peristiwa pemerintah di masa PPKM Darurat ini," kata Yusri Yunus.



Yusri Yunus menegaskaa, kepolisian dan stakeholder terkait akan menindak tegas para Perusahaan Otobus (PO) yang masih main kucing-kucingan dengan menaikkan dan menurunkan penumpang tidak di terminal sesuai yang sudah ditentukan pemerintah.

"Pemilik bus dalam kota, ini tolong, jangan karena mencari keuntungan tapi keselamatan masyarakat tidak dipatuhi," pungkas Yusri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)