PPKM Darurat, BPTJ Tegaskan Penumpang Bus AKAP dan AKDP Wajib Punya Sertifikat Vaksin

Jum'at, 09 Juli 2021 - 11:12 WIB
loading...
PPKM Darurat, BPTJ Tegaskan Penumpang Bus AKAP dan AKDP Wajib Punya Sertifikat Vaksin
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Empat Terminal Bus Tipe A di bawah pengelolaan BPTJ siapmendukung pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di wilayah Jabodetabek.Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti.

Polana menyebutkan, masing-masing Kepala Terminal yaitu Terminal Jatijajar Depok, TerminalBaranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan telah diinstruksikan agar melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi DaratPada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengacu surat edaran tersebutmaka mulai 5- 20 Juli 2021 semua calon penumpang Bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin (min dosis pertama) serta salah satu di antara RT-PCRdalam rentang 2 x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelumperjalanan.

"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidakboleh ada toleransi sama sekali,” tegas Polana di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Menurut Polana untuk mendukung pengawasantersebut BPTJ juga melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian ataupun aparat setempat.

Dari keempat terminal di bawah pengelolaan BPTJ tersebut menurut Polana, Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP.

Terdapat 86 PO diTerminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan rute sebagian besar ke Padang dan Madura sedangkan untuk AKDP di terminal ini terdapat 3 PO yang melayani dengan rute ke kota-kotasekitar Provinsi Banten.

Sementara itu untuk layanan AKAP di Terminal Jatijajar terdapat 48 POdengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah. Adapun rute AKDP di Terminal Jatijajar terdapat 9 PO yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)