Jualan untuk Bayar SPP Anak, Ibu-ibu Pedagang Mainan Ini Malah Kena Denda PPKM Darurat Rp300 Ribu
loading...
A
A
A
Para pelanggar terjaring saat razia yang dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Sukmajaya. Saat razia didapat masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Para pelanggar kebanyakan adalah pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori esenssial.
“Harusnya cukup faham, karena ini PPKM Jawa dan Bali, di masing-masing wilayah juga sudah disosialisasikan, mana yang boleh beroperasi dan mana yang tidak. Tetapi alasannya bilang karena tidak tahu,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Lira Apriyanti, menambahkan, dari pelanggar yang mengikuti sidang diantaranya pedagang toko mainan, pakaian, warung kopi, furniture,elektronik, hingga studio foto yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sukamajaya.
“Untuk denda berdasarkan putusan kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Untuk total denda hari ini mencapai Rp7,7 juta. Ini tidak sesuai dengan Perda, karena memang ada asas kemanusiaan,” katanya.
“Harusnya cukup faham, karena ini PPKM Jawa dan Bali, di masing-masing wilayah juga sudah disosialisasikan, mana yang boleh beroperasi dan mana yang tidak. Tetapi alasannya bilang karena tidak tahu,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Lira Apriyanti, menambahkan, dari pelanggar yang mengikuti sidang diantaranya pedagang toko mainan, pakaian, warung kopi, furniture,elektronik, hingga studio foto yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sukamajaya.
“Untuk denda berdasarkan putusan kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Untuk total denda hari ini mencapai Rp7,7 juta. Ini tidak sesuai dengan Perda, karena memang ada asas kemanusiaan,” katanya.
(thm)