Jualan untuk Bayar SPP Anak, Ibu-ibu Pedagang Mainan Ini Malah Kena Denda PPKM Darurat Rp300 Ribu
loading...
A
A
A
DEPOK - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Mungkin itu kata kiasan yang tepat untuk menggambarkan nasib yang menimpa NS, warga yang didakwa bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok.
Perempuan yang sehari-hari berjualan mainan itu harus membayar denda Rp300 ribu usai divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya.
Sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar PPKM Darurat di Kota Depok mulai berlaku sejak kemarin. Setidaknya ada 14 pelanggar yang dijatuhkan sanksi denda. Para pelanggar rata-rata adalah pedagang kecil.
NS mengaku terpaksa tetap berjualan karena untuk menghidupi keluarga. Apalagi dia harus membayar uang SPP anaknya yang sudah nunggak hingga 10 bulan.
Namun dengan sangat terpaksa NS mengeluarkan uang itu untuk membayar denda saat tipiring. NS mengaku sudah meminta keringanan karena denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp 1 juta. “Saya minta denda yang seringan-ringannya, akhirnya diputuskan Rp300ribu,” katanya, Jumat (16/7/2021).
Dia mengaku kaget dengan denda yang harus dibayarkan. Pasalnya untuk kebutuhan sehari-hari saja dia kekurangan. “Uang ini tadiya untuk bayar sekolah anak, tapi malah untuk bayar denda,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, sidang tipiring dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Mengapa dasarnya perda Provinsi, karena untuk pengenaan pidana harus Perda, sementara Depok belum punya Perda. Yang selama ini kita laksanakan pendisiplinan masyarakat sanksinya administrasi, dasarnya yaitu Perwal Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penindakan Penegakan Hukum (Gakkum) Pelanggar Prokes,” katanya.
Perempuan yang sehari-hari berjualan mainan itu harus membayar denda Rp300 ribu usai divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya.
Sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar PPKM Darurat di Kota Depok mulai berlaku sejak kemarin. Setidaknya ada 14 pelanggar yang dijatuhkan sanksi denda. Para pelanggar rata-rata adalah pedagang kecil.
NS mengaku terpaksa tetap berjualan karena untuk menghidupi keluarga. Apalagi dia harus membayar uang SPP anaknya yang sudah nunggak hingga 10 bulan.
Namun dengan sangat terpaksa NS mengeluarkan uang itu untuk membayar denda saat tipiring. NS mengaku sudah meminta keringanan karena denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp 1 juta. “Saya minta denda yang seringan-ringannya, akhirnya diputuskan Rp300ribu,” katanya, Jumat (16/7/2021).
Dia mengaku kaget dengan denda yang harus dibayarkan. Pasalnya untuk kebutuhan sehari-hari saja dia kekurangan. “Uang ini tadiya untuk bayar sekolah anak, tapi malah untuk bayar denda,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, sidang tipiring dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Mengapa dasarnya perda Provinsi, karena untuk pengenaan pidana harus Perda, sementara Depok belum punya Perda. Yang selama ini kita laksanakan pendisiplinan masyarakat sanksinya administrasi, dasarnya yaitu Perwal Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penindakan Penegakan Hukum (Gakkum) Pelanggar Prokes,” katanya.