Hanya Hitungan Tiga Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Sopir Truk di Cilincing

Jum'at, 16 Juli 2021 - 16:40 WIB
loading...
A A A
"Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada hingga meninggal dunia," ucap Guruh.

Melihat keadaan korban yang sudah tewas pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Cilincing.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. "Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.

Akibat perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)