Aturan Baru PPKM Darurat, Begini Situasi Penyekatan di Jalan Merdeka Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperbarui, kali ini pekerja esensial diperbolehkan melintas hingga pukul 10.00 WIB. Namun, kondisi di Jalan Medan Merdeka Timur tetap sepi.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, di sepanjang Jalan Medan Merdeka Timur dari arah Tugu Tani terlihat sepi. Mobilitas pengendara terpantau tidak ramai.
Sementara, di titik penyekatan Jalan Merdeka Timur menuju arah Istana Presiden masih juga terpantau ditutup total. Setidaknya 5 petugas terlihat berjaga di titik tersebut.
Kebanyakan pengguna jalan tidak memilih jalan tersebut meskipun pekerja essensial diperbolehkan melintas di area penyekatan. Namun, masih ada pengguna jalan yang memilih jalan tersebut dengan memperlihatkan kartu identitas.
Lebih lanjut, petugas di lapangan turut membukakan penyekatan tersebut apabila pengguna jalan yang akan melintas memenuhi persyaratan. Namun, salah satu petugas mengaku belum mengetahui aturan mengenai pekerja essensial yang boleh melintas sebelum pukul 10.00 WIB.
“Kalau di sini malah 24 jam ditutupnya, masih seperti sebelumnya, infonya seperti itu,” kata salah seorang petugas penyekatan di lokasi, Kamis (15/7/2021).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 100 titik yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Penyekatan itu dilakukan selama PPKM Darurat dilakukan. PPKM Darurat dilakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, di sepanjang Jalan Medan Merdeka Timur dari arah Tugu Tani terlihat sepi. Mobilitas pengendara terpantau tidak ramai.
Sementara, di titik penyekatan Jalan Merdeka Timur menuju arah Istana Presiden masih juga terpantau ditutup total. Setidaknya 5 petugas terlihat berjaga di titik tersebut.
Kebanyakan pengguna jalan tidak memilih jalan tersebut meskipun pekerja essensial diperbolehkan melintas di area penyekatan. Namun, masih ada pengguna jalan yang memilih jalan tersebut dengan memperlihatkan kartu identitas.
Lebih lanjut, petugas di lapangan turut membukakan penyekatan tersebut apabila pengguna jalan yang akan melintas memenuhi persyaratan. Namun, salah satu petugas mengaku belum mengetahui aturan mengenai pekerja essensial yang boleh melintas sebelum pukul 10.00 WIB.
“Kalau di sini malah 24 jam ditutupnya, masih seperti sebelumnya, infonya seperti itu,” kata salah seorang petugas penyekatan di lokasi, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 100 titik yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Penyekatan itu dilakukan selama PPKM Darurat dilakukan. PPKM Darurat dilakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
(mhd)