Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas Resepsi Pernikahan Dibatasi Maksimal 25%
loading...
A
A
A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatur soal resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub seperti dikutip, Kamis (10/2/2022).
Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat, penyebaran virus varian Omicron sangat cepat hingga membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 saat gelombang Delta. Meski demikian, Anies mengimbau masyarakat untuk tidak panik.
"Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama,” katanya.
Dia juga meminta, agar masyarakat kembali memperketat prokes dan tetap waspada dengan gejalannya.
“Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI, bisa juga dengan cek ke jajaran, tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling lindungi," ucapnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
"Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub seperti dikutip, Kamis (10/2/2022).
Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat, penyebaran virus varian Omicron sangat cepat hingga membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 saat gelombang Delta. Meski demikian, Anies mengimbau masyarakat untuk tidak panik.
"Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama,” katanya.
Dia juga meminta, agar masyarakat kembali memperketat prokes dan tetap waspada dengan gejalannya.
“Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI, bisa juga dengan cek ke jajaran, tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling lindungi," ucapnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
(mhd)