Mulai Besok, MRT Jakarta Khusus untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, mulai Senin (12/7/2021) besok hanya melayani pekerja sektor esensial dan kritikal. Layanan tersebut diberikan hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berakhir pada 20 Juli mendatang. Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 tahun 2021.
"Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SE Menteri Perhubungan No. 50 tahun 2021, mulai Senin 12 Juli sampai dengan Selasa 20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal," tulis akun Instagram @mrtjkt, Minggu (11/7/2021).
PT MRT mewajibkan pengguna membawa dan menunjukkan salah satu dokumen perjalanan berikut:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
2. Surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
3. Surat tugas yang berstempel atau cap basah dan ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
"Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/," jelasnya.
PT MRT juga mengimbau kepada pengguna agar mematuhi aturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan. "Yuk kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama," pungkasnya.
"Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SE Menteri Perhubungan No. 50 tahun 2021, mulai Senin 12 Juli sampai dengan Selasa 20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal," tulis akun Instagram @mrtjkt, Minggu (11/7/2021).
PT MRT mewajibkan pengguna membawa dan menunjukkan salah satu dokumen perjalanan berikut:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
2. Surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
3. Surat tugas yang berstempel atau cap basah dan ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
"Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/," jelasnya.
PT MRT juga mengimbau kepada pengguna agar mematuhi aturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan. "Yuk kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama," pungkasnya.
(cip)