Pengguna KRL Commuter Line Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, pengguna KRL Commuter Line wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya selama masa PPKM Darurat.
“KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," tegasnya, Jumat (9/7/2021). (Baca juga; DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif )
Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50/2021 yang belaku mulai 12 Juli 2021 bahwa seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat. Atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
.
Sementara itu hingga pukul 19.00 WIB, pengguna KRL Commuter Line di seluruh stasiun sebanyak 200.369 orang atau berkurang 3% dibanding kemarin pada waktu yang sama. KAI Commuter terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini. (Baca juga; Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta )
“Kami mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja kepada para pengguna yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal. Mari lindungi kesehatan keluarga dan sesama guna menekan penyebaran COVID-19," kata Anne.
“KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," tegasnya, Jumat (9/7/2021). (Baca juga; DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif )
Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50/2021 yang belaku mulai 12 Juli 2021 bahwa seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat. Atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
.
Sementara itu hingga pukul 19.00 WIB, pengguna KRL Commuter Line di seluruh stasiun sebanyak 200.369 orang atau berkurang 3% dibanding kemarin pada waktu yang sama. KAI Commuter terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini. (Baca juga; Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta )
“Kami mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja kepada para pengguna yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal. Mari lindungi kesehatan keluarga dan sesama guna menekan penyebaran COVID-19," kata Anne.
(wib)