Penampakan Pemeriksaan Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres di Pos PPKM Darurat Jakbar
loading...
A
A
A
Hal itu disebabkan personel di lapangan belum paham secara benar bahwasanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial tetap diperbolehkan melintas. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, non-esensial, dan kritikal. Pekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan sesuai Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali," jelas Agus.
Jika kebijakan belum dipahami, akibatnya kejadian salah paham seperti ini antara petugas dan warga yang bertugas di sektor tersebut akan terulang. Sosialisasi terkait aturan ini haruslah digencarkan.
Dia juga telah melakukan komunikasi dengan para Komandan Satuan (Dansat) untuk memahami aturan terkait PPKM tersebut. Komunikasi itu meliputi Dansat TNI-Polri.
"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, non-esensial, dan kritikal. Pekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan sesuai Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali," jelas Agus.
Jika kebijakan belum dipahami, akibatnya kejadian salah paham seperti ini antara petugas dan warga yang bertugas di sektor tersebut akan terulang. Sosialisasi terkait aturan ini haruslah digencarkan.
Dia juga telah melakukan komunikasi dengan para Komandan Satuan (Dansat) untuk memahami aturan terkait PPKM tersebut. Komunikasi itu meliputi Dansat TNI-Polri.
(jon)