Ini 7 Instruksi Bupati Ade Yasin Rem Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Bogor

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:37 WIB
loading...
A A A

Agar PPKM Darurat optimal, Ade Yasin mengeluarkan instruksi khusus yang ditandatangani pada 6 Juli 2021, sebagai berikut:.

1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.

2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan:

a. Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19.

b. Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW

3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.

4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

5. Meningkatkan kembali penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.

6. Segera melaporkan tim pemulasaraan jenazah disertakan call center tim pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)