Ini 7 Instruksi Bupati Ade Yasin Rem Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Bogor

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:37 WIB
loading...
Ini 7 Instruksi Bupati Ade Yasin Rem Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Bogor
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Melonjaknya kasus Covid-19 membuat Bupati Bogor Ade Yasin bekerja ekstra dalam menekan jumlah kasus harian yang saat ini mencai 22.670 orang. Diantaranya dengan mengoptimalkan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Ade Yasin dalam keterangan persnya Kamis (8/7/2021) mengatakan, tahun 2021 merupakan tahun yang cukup tinggi tekanan peningkatan kasus Covid-19. Diawali-awal tahun 2021 yang mendapatkan tekanan terhadap pasca liburan akhir tahun, hingga diterapkannya PPKM Mikro pada bulan Maret, secara bertahap angka konfirmasi positif per bulan menurun drastis dalam dua bulan.



“Tetapi bulan Juni mendapat lonjakan yang cukup tinggi yang sangat signifikan yang diperkirakan terjadi akibat adanya libur Lebaran dan pascaLebaran."

"Bahkan di bulan Juli jumlah ini meningkat sangat signifikan. Dalam lima hari jumlah kasus konfirmasi bulan Juli sudah mencapai setengah dari capaian di bulan Juni," sambungnya.

Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi lonjakan kasus yang melebihi bulan Juni. Hal ini bisa dilihat dari lonjakan rata-rata harian yang meningkat lebih dari dua kali lipat.



“Lonjakan kasus mulai terjadi pada awal bulan Juni yang semula sebanyak 333 kasus menjadi 1.035 kasus pada akhir bulan Juni.

Sehingga mengalami pertambahan sebanyak 702 kasus per bulan. Sedangkan pada bulan Juli yang baru lima hari saja sudah mengalami pertambahan sebanyak 921 kasus per lima hari.

Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor telah menunjukkan hasil signifikan. Angka kasus konfirmasi aktif harian mulau menurun cukup drastis. Hal ini terlihat dari adanya penurunan jumlah kasus yang signifikan pada bulan Maret dan April.


Agar PPKM Darurat optimal, Ade Yasin mengeluarkan instruksi khusus yang ditandatangani pada 6 Juli 2021, sebagai berikut:.

1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.

2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan:

a. Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19.

b. Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW

3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.

4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

5. Meningkatkan kembali penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.

6. Segera melaporkan tim pemulasaraan jenazah disertakan call center tim pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)