Kejari Depok Terima SPDP Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Saat PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:12 WIB
loading...
Kejari Depok Terima SPDP Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Saat  PPKM Darurat
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang menggelar hajatan pada akhir pekan lalu, harus bersiap menghadapi proses hukum terkait pelanggaranPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Suganda disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sri Kuncoro, mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait proses penyidikan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP Pidana atas nama tersangka Suganda.



"Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah pelanggar prokes berinisial (S), dan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini. Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil," ujarnya, Selasa (6/7/2021).

Kejari Depok Terima SPDP Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Saat PPKM Darurat


Kuncoro telah menunjuk lima jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan kepada Lurah Suganda. Kelima jaksa itu, yakni Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan, dan Hengki Charles Pangaribuan.



"Sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV , satu pejabat struktural eselon 5, dan jaksa senior," tukasnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan agar warga tidak lagi melanggar ketentuan yang ada demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Warga pun diminta tetap menjalankan protokol kesehatan 5M.



"Kejaksaan Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3048 seconds (0.1#10.140)